Thursday, February 28, 2013

Pajak STNK Mati Tidak akan diTilang

Jangan sampai kita dibohongin sama polisi, Dari berbagai sumber yang saya baca, polisi itu tidak berhak menilang apalagi nahan motor kita. Polisi itu hanya wajib menegur kita untuk bayar pajak.
kalau tetap memaksa minta pada polisi tersebut peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan. Kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda. Dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)


Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan. Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya.

Berdasarkan aturan itu, hanya polisi yang berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.

Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara.

Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. Dan data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat.
 
 Bahkan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko Susilo menuturkan, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tidak berhak menilang”.
Seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau semua surat lengkap dan tidak ada masalah, sesuai undang-undang tidak akan ditilang.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Pak Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.

mengenai surat tilang?

Saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. Kalau yang merah untuk pengadilan tapi yang biru untuk ke bank.

Kalau Anda memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. Dan juga ada daftar jenis pelanggaran dan dendanya.

Dengan bukti pembayaran dari bank, Anda bisa mengambil surat yang disita polisi. Walhasil, Anda pun bisa mengirit waktu.

Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, anda harus datang ke pengadilan. Hanya saja, di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah ketentuan denda.

Jadi, jangan takut menegakkan keadilan di Bumi Indonesia ini

2 comments:

  1. Mantap...krn di tempat sy hal sprti ini sering terjadi..smga dgn bekal ini kita tidak di bodohi lagi oleh aparat yg nakal

    ReplyDelete